top of page
Search

PERBEDAAN CV & PT

  • Writer: Fuad Rahman
    Fuad Rahman
  • Nov 14, 2019
  • 1 min read

CV adalah badan usaha yang bukan merupakan badan hukum karena tidak ada pemisahan harta yang, berbeda dengan PT CV tidak memiliki organ pemegang saham & komisaris. CV hanya punya 2 organ yaitu sekutu pasif sebagai pemodal dan sekutu aktif sebagai direktur. mengenai tanggung jawab CV untuk direktur samapai dengan harta pribadi sedangakan pemodal hanya sebatas modal yang disetorkan.

PT adalah sebuah badan hukum yang mempunya harta terpisah dari pendirinya yang mempunya tujuan untuk meraih profit. berbeda dengan CV, PT mempunya organ pemegang saham selaku kekuasaan tertinggi dari PT, direksi selaku yang menjalankan perusahaan dan komisaris selaku pengawas kinerja direksi. PT sama halnya dengan manusia disamakan dengan subjek hukum tetapi berbentu badan, untuk taggung jawabnya PT tidak sampe harta pribadi dan sebatasi pada modal yang disetorkan.

 
 
 

Recent Posts

See All
APA ITU YAYASAN ?

Yayayasan adalah sebuah badan hukum yang dimana suatu badan yang terpisah harta kekayaan yayasan itu sendiri dengan para pendiriinya...

 
 
 

Comments


bottom of page