Mulai 2020, Jualan Online Wajib Punya Izin Usaha?
- Fuad Rahman
- Dec 6, 2019
- 1 min read
Pemerintah akan segera mewajbkan bagi para pelaku usaha yang berjualan di platform e-commerce, harus memiliki izin usaha. Hal tersebut tertuang lewat peraturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).Buat para pelaku usaha yang berjualan di toko online atau e-commerce saat ini diwajibkan untuk membuat izin usaha. Aturan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Aturan ini sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), aturan ini berlaku untuk pelaku usaha (merchant), konsumen, maupun produk.
Comments