top of page
Search

Mulai 2020, Jualan Online Wajib Punya Izin Usaha?

  • Writer: Fuad Rahman
    Fuad Rahman
  • Dec 6, 2019
  • 1 min read

Pemerintah akan segera mewajbkan bagi para pelaku usaha yang berjualan di platform e-commerce, harus memiliki izin usaha. Hal tersebut tertuang lewat peraturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).Buat para pelaku usaha yang berjualan di toko online atau e-commerce saat ini diwajibkan untuk membuat izin usaha. Aturan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Aturan ini sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), aturan ini berlaku untuk pelaku usaha (merchant), konsumen, maupun produk.

 
 
 

Recent Posts

See All
APA ITU YAYASAN ?

Yayayasan adalah sebuah badan hukum yang dimana suatu badan yang terpisah harta kekayaan yayasan itu sendiri dengan para pendiriinya...

 
 
 
PERBEDAAN CV & PT

CV adalah badan usaha yang bukan merupakan badan hukum karena tidak ada pemisahan harta yang, berbeda dengan PT CV tidak memiliki organ...

 
 
 

Comments


bottom of page