APA ITU PT ?
- Fuad Rahman
- Nov 13, 2019
- 1 min read
Perseroan Terbatas ( PT ) adalah sebuah badan hukum yang didirkan oleh para pendiri yang memisahkan suatu harta kekayaan dengan tujuan meraih profit. dalam tatanan hukum PT disamakan dengan manusia sebagai suatu subjek Hukum. PT memiliki 3 organ utama yaitu pemegang saham selaku pengambil kebijakan PT, Direksi selaku yang menjalan kan perusahaan dan komisari selaku yang mengawasi direksi. selanjutnya Dengan badan hukum PT maka para pemegang saham hanya bertanggung jawab sebesar yang disetorkan saja.
댓글